INVESTOR

Komite Audit

Investor

Komite Audit

Tugas utama Komite Audit adalah mendorong penerapan GCG, pembentukan struktur pengendalian internal yang memadai, meningkatkan kualitas pengungkapan dan pelaporan keuangan serta mengkaji ruang lingkup, akurasi, independensi dan objektivitas akuntan publik. Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut: Mengevaluasi dan menelaah Laporan Keuangan Perseroan secara berkala berdasarkan kaidah dan prinsip akuntansi yang berlaku. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan hasil audit oleh Unit Audit Internal. Memberikan rekomendasi terkait proses pengendalian internal. Melakukan penelaahan atas kompetensi dan independensi auditor eksternal serta kesesuaian, ruang lingkup dan honorarium audit eksternal. Memberikan gambaran tentang tugas dan tanggung jawab Komite Audit untuk tahun buku yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan auditor eksternal.

Wewenang Komite Audit, antara lain, memiliki akses tidak terbatas terhadap catatan, karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perusahaan lainnya yang terkait dengan tugasnya.

Komite Audit diketuai oleh seorang Komisaris Independen dan dua orang anggota profesional yang semuanya berasal dari luar Perusahaan (independen). Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.Kep-29/PM/2004 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.S-009/BOC-SS/VII/2021, susunan anggota komite audit adalah sebagai berikut:
A. Zaenal Abidin, sebagai Ketua
B. Setiawan Kriswanto, sebagai Anggota
C. Taufiq Akbar, sebagai Anggota

Beri tahu apa yang Anda butuhkan

Kami akan membantu memberikan solusi untuk anda