Press Release - 05 December 2022

Rencana Pembelian Kembali Sukuk Ijarah Sumberdaya Sewatama I tahun 2012

Informasi mengenai Penyampaian Rencana Pembelian Kembali Sukuk Ijarah Sumberdaya Sewatama I tahun 2012

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Sukuk Ijarah Sumberdaya Sewatama I Tahun 2012, bersama ini kami informasikan sebagai berikut:

Periode penawaran pembelian kembali

Periode penawaran pembelian kembali, dimulai pada tanggal 7 Desember 2022 dan berakhir pada tanggal 8 Desember 2022

Tanggal Pelaksanaan Pembelian Kembali

Pembelian Kembali akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2022

Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali dan Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali

Emiten akan menyisihkan dana sebesar Rp 399.245.477,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) yang dipergunakan untuk membayar pelunasan Sisa Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah sebesar 100% dari Sisa Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah yang belum dilunasi.

Termasuk pembayaran Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah berjalan yang dihitung sampai tanggal 30 Agustus 2022, sebesar Rp 2.957.374,-dua juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah

Para pemegang sukuk Ijarah akan menerima pelunasan atas Sukuk Ijarah yang dimiliki dengan nilai sebesar 45% dari nilai Cicilan Sisa Imbalan Sukuk Ijarah ditambah dengan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah dihitung proporsional sejak tanggal pembayaran Cicilan Sisa Imbalan Sukuk Ijarah terakhir sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022, dengan nilai total pembayaran Cicilan Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah sebesar Rp 402.202.851,- (empat ratus dua juta dua ratus dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).

Tata cara penyelesaian transaksi

Pembayaran pelunasan atas Sukuk Ijarah dalam rangka pembelian kembali (buy back) akan dilakukan melalui KSEI. Kepada pemegang Sukuk yang berpartisipasi dalam Pembelian kembali, KSEI akan melaksanakan pendistribusian pembayaran tersebut melalui C-BEST ke dalam sub rekening Efek yang disimpan oleh Perusahaan Efek/Bank Kustodian sebagai pengelola Efek dari pemegang Sukuk Ijarah. Untuk selanjutnya, Perusahaan Efek/Bank Kustodian akan menyerahkan dana tersebut kepada Pemegang Sukuk IJarah yang bersangkutan. Dan, pada tanggal pembayaran pembelian kembali, KSEI akan menarik/mendebit keseluruhan (100%) dari nominal Sukuk dari masing-masing Sub Rekening Efek dari Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau pengganti atau penerus haknya yang telah mendapatkan pembayaran harga pelunasan.

Persyaratan bagi pemegang Sukuk IJarah yang mengajukan penawaran jual

Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI tersebut berhak untuk mengajukan penawaran jual atas seluruh sukuk Ijarah yang dimilikinya, dengan menyerahkan surat konfirmasi penawaran jual kepada Emiten selama periode penawaran jual.

Surat konfirmasi penawaran jual tersebut tersedia di website Emiten dan dapat diunduh di: sewatama.com

Sesuai dengan hasil RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah hanya dapat melakukan penawaran jual atas seluruh Sukuk Ijarah yang dimilikinya, dan pemegang sukuk Ijarah tidak dapat membatalkan keikutsertaannya dalam penawaran jual.

Tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Sukuk Ijarah

Pemegang Sukuk Ijarah yang akan melakukan penawaran jual diwajibkan untuk menyerahkan surat konfirmasi penawaran jual ke alamat Emiten, yaitu:

Alamat Kantor:
PT Sumberdaya Sewatama
Gedung TMT 2 lantai 1, Jl.Cilandak KKO no 1, Jakarta Selatan
U.P : Corporate Secretary & Legal Departement

Pada tanggal 7-8 Desember 2022, pada jam kerja pukul 09:00 - 17:00 WIB.
Atau melalui alamat email di: info@sewatama.com

Penyampaian surat konfirmasi tersebut, diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau pihak yang berwenang mewakili Pemegang Sukuk Ijarah, disertai dengan dokumen sebagai berikut :

  1. Copy Identitas Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  2. Anggaran Dasar dan/atau perubahannya yang menunjukkan pihak yang berwenang
  3. Asli Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 (jika dikuasakan), beserta fotokopi identitas/KTP penerima dan pemberi kuasa yang masih berlaku.

Apabila sampai dengan akhir periode penawaran, kami belum menerima surat konfirmasi penawaran jual Sukuk Ijarah tersebut, berikut dengan dokumen poin 1,2,3, diatas, maka segala risiko yang mungkin timbul akan menjadi tanggung jawab pemegang sukuk Ijarah sepenuhnya.

Tata cara pembelian kembali sukuk Ijarah
  1. Pemegang Sukuk Ijarah mengisi dan menandatangani surat penawaran jual, dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan penawaran jual sukuk Ijarah.
  2. Pemegang Sukuk Ijarah menginformasikan mengenai keikutsertaannya dalam penawaran jual ini kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
  3. Pemegang Sukuk Ijarah menyampaikan surat penawaran jual kepada Emiten, dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan penawaran jual Sukuk Ijarah.
  4. Pemegang Sukuk Ijarah menyampaikan pengajuan instruksi pembelian kembali kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
  5. Sehubungan dengan Pembelian Kembali yang dilaksanakan, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana Sub Rekening Efek Pemegang Sukuk Ijarah PT Sumberdaya Sewatama Tbk berada, wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku dan melakukan pelaporan melalui sistem PLTE (Penerima Laporan Transaksi Efek).
  6. Pemegang Sukuk Ijarah yang mengikuti Pembelian kembali dengan penawaran ini agar menginstruksikan kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian untuk melakukan pemindahan Sukuk dari Sub Rekening Efek (SRE) pemegang Sukuk Ijarah ke dalam rekening tampungan KSEI melalui C-BEST dengan menggunakan instruksi Delivery Free of Payment for Bonds (DFOPBOND) ke Sub Rekening Efek: KSEI1-1092-001-96.

Field yang wajib diinput pada C-BEST sebagai berikut:

  1. Place of trade type: Over The counter
  2. Transaction Type: OTHER
  3. Description: Buyback_Kode Efek
  4. Common Reference: Nomor CTP
  5. Trade Price: Harga Transaksi Sukuk
  6. Trade Yield: Yield Sukuk
  7. Trade Amount: Nilai Transaksi Sukuk

(Note: Format pelaporan Price dan Yield hanya menggunakan numeric tanpa terdapat karakter %)

Hubungan afiliasi antara Emiten dan Pemegang Sukuk Ijarah

Tidak ada yang memiliki hubungan afiliasi dengan Emiten

Untuk mengunduh surat konfirmasi, silakan klik di sini
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Berita & Update Lainnya

Kebutuhan akan energi tidak akan pernah berhenti selama kehidupan masih ada. Saa...
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pemakaian energi baru terbarukan, salah s...
TAK diragukan lagi, jika Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah ...

Beri tahu apa yang Anda butuhkan

Kami akan membantu memberikan solusi untuk anda