Di dunia industri, keselamatan kerja bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diterapkan sebagai “jantung” pengendalian risiko agar setiap aktivitas kerja berjalan aman, sehat, dan berkelanjutan.
Melihat pentingnya SMK3, pemerintah Indonesia mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara menyeluruh untuk mengendalikan risiko K3. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa SMK3 bertujuan untuk: menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Lantas, siapa yang wajib menerapkan SMK3? Secara umum, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia, mempunyai kewajiban terikat untuk menerapkan sistem ini. Utamanya pada perusahaan yang memiliki jumlah pekerja lebih dari 100 karyawan atau di bawah 100 karyawan namum memiliki faktor risiko yang tinggi. Artinya, semakin tinggi tingkat risiko, semakin kuat sistem pengendaliannya, prinsipnya: high risk, high control.
Perlunya Perencanaan
Penerapan SMK3 tidak bisa instan. Ia dibangun melalui pendekatan Plan–Do–Check–Act (PDCA) yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perlu dilakukan sejumlah langkah strategis untuk menerapkannya, yaitu:
1. Persiapan Internal: Tahap ini merupakan fondasi. Perusahaan menyusun kebijakan K3, dokumen SMK3, membentuk P2K3, meningkatkan kompetensi pekerja melalui pelatihan, serta memastikan pengendalian risiko berjalan di lapangan. Sejalan dengan Permenaker No. 13 Tahun 2025, P2K3 kini diperkuat sebagai forum strategis kolaborasi manajemen dan pekerja dalam pengambilan keputusan K3.
2. Audit Internal SMK3: Audit internal dilakukan oleh auditor kompeten bersertifikat Kemnaker. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memotret realitas lapangan, menemukan gap, dan memastikan sistem siap diuji secara eksternal. Dalam istilah K3, ini adalah corrective action & preventive action plan sebelum risiko berkembang menjadi insiden.
3. Audit Eksternal oleh Lembaga Audit Kemnaker: Audit dilakukan dalam dua tahap: pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan. Hasilnya menentukan tingkat pencapaian, pada tahap awal, transisi atau lanjutan, dengan skala penilaian hingga 100% (memuaskan).
4. Sertifikasi SMK3: Perusahaan yang lulus akan menerima SKA dan Sertifikat SMK3, sekaligus Bendera K3 sebagai simbol komitmen terhadap keselamatan kerja. Sertifikasi ini terbukti meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing dalam tender strategis.
Komitmen Nyata PT Sumberdaya Sewatama
Sebagai bukti implementasi nyata, PT Sumberdaya Sewatama berhasil lolos Audit Eksternal SMK3 Kategori Lanjutan dengan nilai 93,37% (Memuaskan). Capaian ini menegaskan bahwa K3 di Sewatama bukan slogan, melainkan budaya kerja.
Seperti ditegaskan dalam berbagai studi K3, “strong safety culture is the strongest leading indicator of operational excellence”. Dengan SMK3 yang matang, perusahaan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan bisnis.
Karena di dunia K3, satu prinsip selalu berlaku: pulang selamat adalah target utama.
Oleh: Dalilah Alkatiri, Corporate OHS Officer PT Sumberdaya Sewatama
Kami akan membantu memberikan solusi untuk anda